PERUM LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
 (AIRNAV INDONESIA)

Sejarah Perum LPPNPI

Sebelum terbit Undang – Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), pengelolaan sistem navigasi penerbangan ditangani langsung oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) serta Kementerian Perhubungan yang mengelola bandara-bandara Unit Pelayanan Teknis di seluruh Indonesia.
BERDIRINYA PERUM LPPNPI

Ada 2 (Dua) hal yang melahirkan ide untuk membentuk pengelola tunggal pelayanan navigasi :Tugas rangkap yang diemban oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero). Lembaga ini selain bertugas mengelola sektor darat dalam hal ini Bandar udara dengan segala tugas turunannya, juga bertanggung jawab mengelola navigasi penerbangan.

Audit International Civil Aviation Organization (ICAO) terhadap penerbangan di Indonesia. Dari audit yang dilakukan ICAO yaitu ICAO USOAP (Universal Safety Oversight Audit Program and Safety Performance) pada tahun 2005 dan tahun 2007, ICAO menyimpulkan bahwa penerbangan di Indonesia tidak memenuhi syarat minimum requirement dari International Safety Standard sesuai regulasi ICAO. Kemudian direkomendasikan agar Indonesia membentuk badan atau lembaga yang khusus menangani pelayanan navigasi penerbangan.

Pada bulan September 2009, mulai disusun Rancangan Peraturan Pemerintahan (RPP) sebagai landasan hukum berdirinya Perum LPPNPI. Pada 13 September 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan RPP menjadi PP 77 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI). PP inilah yang menjadi dasar hukum terbentuknya Perum LPPNPI. Setelah terbitnya PP 77 Tahun 2012 Tentang Perum LPPNPI ini, pelayanan navigasi yang sebelumnya dikelola oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) serta UPT diserahkan kepada Perum LPPNPI atau yang lebih dikenal dengan AirNav Indonesia. Terhitung tanggal 16 Januari 2013 pukul 22:00 WIB, seluruh pelayanan navigasi yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) dialihkan ke AirNav Indonesia. Pukul 22:00 WIB dipilih karena adanya perbedaan tiga waktu di Indonesia yaitu WIB, WITA dan WIT. Pukul 22:00 WIB berarti tepat pukul 24:00 WIT atau persis pergantian hari sehingga pesawat yang melintas di wilayah Indonesia Timur pada pukul 00:01 WIT atau tanggal 17 Januari 2013, pengelolaannya sudah masuk ke AirNav Indonesia. Sejak saat itu, seluruh pelayanan navigasi yang ada di 26 bandar udara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) resmi dialihkan ke AirNav Indonesia, begitu juga dengan sumber daya manusia dan peralatannya.

Dengan berdirinya AirNav Indonesia maka, keselamatan dan pelayanan navigasi penerbangan dapat terselenggara dengan baik karena sebelumnya pelayanan navigasi di Indonesia dilayani oleh beberapa instansi yaitu UPT Ditjen Perhubungan, PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan bandar udara khusus sehingga menyebabkan adanya perbedaan tingkat kualitas pelayanan navigasi dan tidak fokusnya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan. Kepemilikan modal AirNav Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kementerian BUMN. Sedangkan Kementerian Perhubungan berperan sebagai Regulator bagi AirNav Indonesia. Sebagai Perusahaan Umum yang bertujuan untuk meningkat pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav Indonesia menjalankan Business Process dengan cara Cost Recovery.

AirNav Indonesia terbagi menjadi 2 ruang udara berdasarkan Flight Information Region (FIR) yakni FIR Jakarta yang terpusat di Kantor Cabang JATSC (Jakarta Air Traffic Services Center) dan FIR Ujung Pandang yang terpusat di Kantor Cabang MATSC (Makassar Air Traffic Services Center). AirNav Indonesia merupakan tonggak sejarah dalam dunia penerbangan nasional bangsa Indonesia, karena AirNav Indonesia merupakan satu-satunya penyelenggara navigasi penerbangan di Indonesia.

BIDANG USAHA

Berdasarkan PP No. 77 tahun 2012 maksud dan tujuan pendirian Perum LPPNPI ialah melaksanakan penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penerbangan dalam lingkup nasional dan internasional. Sebagai Badan Usaha, tolak ukur kinerja AirNav Indonesia dilihat dari sisi safety yang terdiri atas banyak unsur seperti SDM, peralatan, prosedur dan lain sebagainya yang semuanya harus mengikuti perkembangan dan standar yang diatur secara ketat dalam Civil Aviation Safety Regulations (CASR).

Visi dan Misi

Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia) adalah BUMN Indonesia yang bergerak di bidang usaha pelayanan navigasi udara. Airnav didirikan pada 13 September 2012 melalui PP No 77 tahun 2012. Airnav Indonesia terbagi menjadi dua ruang udara berdasarkan Flight Information Region (FIR) yaitu, FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang.

Visi Kami

“Menjadi penyedia jasa navigasi penerbangan bertaraf internasional”.

Misi Kami

“Menyediakan layanan navigasi penerbangan yang mengutamakan keselamatan, efisiensi penerbangan dan ramah lingkungan demi memenuhi ekspektasi pengguna jasa “.

Nilai-nilai Utama AirNav Indonesia

  1. Integrity : Menjunjung Kebenaran dan Etika Tinggi
  2. Solidity : Mengutamakan kebersamaan, teamwork
  3. Accountability : Berani, jujur dan bertanggung jawab
  4. Focus on Safety : Mengutamakan keselamatan
  5. Excellent Service : Selalu memberikan pelayanan terbaik

DASAR PENDIRIAN :
UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
PP No.77/2012 tanggal 13 September 2012 Tentang Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI)

LOGO AirNav Indonesia memiliki pita berwarna merah putih (bukan hanya merah) yang dengan cerdas melintas menyiratkan sambungan huruf “A” dan “N” .  Lintasan pita ini kemudian dipotong oleh jalur pesawat origami berwarna putih sehingga kesan huruf A menjadi sempurna.  Dilihat sekilas pun logo AirNav Indonesia bisa dibilang sarat makna. Menurut Dewan Direksi makna atau filosofi lambang LPPNPI (AirNav Indonesia) adalah:

906240_438517519568044_414106597_o

 

  • Latar belakang berbentuk lingkaran solid ibarat bola dunia yang bermakna bahwa perusahaan ini berkelas dunia dan warna biru melambangkan keluasan cara berfikir dan bertindak.
  • Garis lengkung berwarna putih yang melintang ibarat garis lintang yang mengelilingi bumi, melambangkan perusahaan ini siap bekerjasama dengan semuastakeholder yang terkait.
  • Tulisan “AirNav” adalah kependekan dariAir Navigation atau Navigasi Penerbangan yang menunjukkan identitas perusahaan yang menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan. Terletak di tengah yang berarti harmoni.
  • Pita berwarna merah putih berbentuk huruf “A” dan “N” melambangkan bahwa perusahaan ini didirikan atas dasar persatuan dan kesatuan serta didedikasikan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bentuk pesawat kertas berwarna merah putih yang mengudara melambangkan bahwa perusahaan ini siap membawa Indonesia menuju bangsa yang maju dan disegani oleh dunia Internasional.

 

Sky Branding – Mewarnai Langit Indonesia

Sebentar lagi identitas PPNPI (atau AirNav Indonesia) akan meramaikan dunia penerbangan Indonesia bahkan internasional.  Warna biru langit, merah dan putih bakal sering kita jumpai di tempat-tempat yang terkait dunia penerbangan dan keselamatan transportasi.

Harapan kami, dengan logo dan nama yang mentereng, Air Navigation Indonesia mampu meningkatkan citra dunia penerbangan Indonesia khususnya air navigation services dimata masyarakat dan dunia internasional.
Sehingga kami semakin bangga menjadi bagian dari Air Navigation Indonesia.

 

Cabang AirNav Indonesia

  • Cabang JATSC
  • Cabang Bandung
  • Cabang Halim
  • Cabang Medan
  • Cabang Banda Aceh
  • Cabang Pekanbaru
  • Cabang Padang
  • Cabang Palembang
  • Cabang Pangkal Pinang
  • Cabang Tanjung Pinang
  • Cabang Jambi
  • Cabang MATSC
  • Cabang Manado
  • Cabang Ambon
  • Cabang Biak
  • Cabang Surabaya
  • Cabang Solo
  • Cabang Yogyakarta
  • Cabang Semarang
  • Cabang Denpasar
  • Cabang Kupang
  • Cabang Lombok
  • Cabang Balikpapan
  • Cabang Pontianak
  • Cabang Banjarmasin
  • Cabang Sentani
  • Cabang Batam
  • Cabang Kendari
  • Cabang Palangkaraya 
  • Cabang Pangkal Pinang
  • Cabang Pekanbaru
  • Cabang Tanjung Pinang
  • Cabang Tarakan 

AIRSPACE :

AirNav Indonesia mengelola dan melayani navigasi penerbangan di seluruh wilayah Indonesia yang terbagi menjadi dua wilayah Flight Information Region (FIR), yaitu FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang. Total Luas FIR = 5.193.252 Km2 ; Luas Wilayah = 4.110.752 Km2, dengan Jumlah Lalu Lintas Penerbangan : 10.000 Movement / hari. Wilayah operasi AirNav Indonesia berbatasan langsung dengan FIR Melbourne dan Brisbane (Australia), FIR Colombo (Srilanka), FIR Singapura, FIR Kuala Lumpur dan Kinabalu (Malaysia, FIR Manila (Filipina), FIR Oakland (Amerika Serikat), FIR Port Moresby (Papua Nugini) dan FIR Chennai (India).

Info Umum

 Didirikan 

 13 September 2012

 Lokasi

 Gedung 611 Tower Bandara   Soekarno-Hatta, Kota Tangerang

AirNav Indonesia  beroperasi sejak 16 Januari 2013, 

 

Contact Us